Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Daftar Situs dan Aplikasi yang Diblokir Oleh Kominfo, Akhirnya Dicabut?

Daftar situs dan aplikasi diblokir Kominfo - Kabar yang lagi hangat diberbincangkan adalah pemblokiran berbagai situs yang dilakukan oleh Kementrian Komunikasi dan Informasi atau sering disebut dengan Kominfo.

Daftar situs dan aplikasi diblokir Kominfo

Berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2020, Kominfo menyebutkan bahwa semua kegiatan digital yang ada di Indonesia harus mendaftar kegitan digitalnya. Kebijakan ini disebut  Penyelenggara Sistem Elektronik  atau PSE.

Nah jadi semua kegiatan usaha digital yang ada di dalam maupun luar negeri wajib mendaftar PSE agar dapat diakses di Indonesai. Pendaftaran dijadwalkan sampai tanggal 22 Juli 2022 dan jika ada situs atau aplikasi yang belum mendaftar PSE, maka akan dibatasi alias diblokir oleh Kominfo.

Berdasarkan peraturan tersebut ternyata ada beberapa aplikasi dan situs yang ternyata mengalami pemblokiran, bahkan bisa dikatakan ada aplikasi dan situs terkenal yang memiliki banyak pengguna di Indonesia.

Sehingga merugikan masyarakat luas, khusunya di tanah air. Terdapat beberapa daftar situs serta aplikasi beken yang diblokir oleh Kominfo.

Daftar Situs dan Aplikasi yang Diblokir Kominfo

Kominfo menyatakan bahwa ada lebih dari 100 kegitan usaha digital yang sudah dilakukan pemblokoran, baik usaha digital dari dalam negeri ataupun situs asing.

Baca Juga: Cara Menggunakan Kuota Lokal Telkomsel di Semua Daerah

Situs atau aplikasi yang punya banyak pengguna dan terkenal pun juga terkena pemblokiran oleh Kominfo, diantaranya:

  • Paypal
  • Yahoo!
  • Steam
  • Amazon
  • Bing
  • Dota
  • CS Go
  • Epic Games
  • Origin
  • Battle Net

Menurut data dari Kominfo, daftar di atas adalah situs dan aplikasi yang belum daftar PSE sehingga dilakukan pemblokiran dan tidak bisa digunakan di Indonesia.

Kalau kalian lihat, ternyata ada layanan Paypal yang terkenal sebagai alat atau media pembayaran internasional. Paypal banyak dibakai oleh pekerja freelance karena terbiasa mendapat clien atau pembeli dari luar negeri.

Sehingga kebijakan tersebut banyak disesali oleh para pengguna Paypal. Terlebih lagi mereka yang belum melakukan penarikan saldo. Anak bangsa merasa dirugikan dengan adanya keputusan sehingga melayangkan aksi protes, baik di media sosial ataupun secara offline.

Alih-alih menjaga keamanan pengguna di Indonesia, keputusan Kominfo ini malah dianggap tidak benar dan merugikan banyak orang, terlebih lagi mereka yang bekerja di dunia digital.  

Respon Masyarakat Terhadap Pemblokiran yang Dilakukan Kominfo

Sebenarnya ada beragam tanggapan atau respon dari masyarakat terdapat aplikasi dan situs yang diblokir oleh Kominfo. Akan tetapi kebanyakan respon yang muncul adalah respon negatif karena dianggap merugikan.


Para pengguna mendesak pemerintah untuk mencabut semua pemblokiran tersebut. Bapak Sandiaga Uni sebagaiMenteri Perekonomian dan Pariwisata Indonesia memberikan tanggapan kalau pemblokiran ini bersifat sementara karena Kominfo memblokir game yang dianggap merugikan.

Seperti yang kita tahu kalau Esport memang lagi berkembang pesat di Indonesia dan pemerintah akan mengembangkan perekonomian dari sektor tersebut. Sehingga tinjuan ini dianggap sebagai upaya merealisasikan hal tersebut dan akan ditinjau ulang oleh pihak Kominfo.

Tanggapan Kominfo

Setelah timbulnya kegaduhan dan protes keras oleh masyarakat Indonesia, Kominfo memberikan tanggapannya atau klarifikasi melalui media sosialnya tehadapat kebijakan yang telah dilakukan dalam hal pemblokiran situs dan aplikadi tertentu. 

Pihak Kominfo menyebutkan bahwa pemblokiran yang dilakukan adalah sebagai hukuman sementara kepada pada unit kegiatan usaha digital yang tidak merespon pendaftaran PSE sampai tanggal 29 Juli 2022 lalu, baik itu aplikasi maupun situs web.

Sehingga nantinya diharapkan semua aplikasi dan situs tersebut mulai melakukan pendaftaran dan setelah pendaftaran selesai, maka dilakukan nomalisasi dimana semua situs dan aplikasi bisa digunakan kembali seperti biasa.

Baca Juga: 3+ Cara Menonaktifkan Paket Smartfren dengan Mudah

Akhir Kata

Demikian tadi daftra aplikasi dan situs terkenal yang diblokir oleh Kominfo serta informasi tambahan lainnya tentang respon dan tanggapan pemerintah. Semoga pemblokiran segera dicabut dan kita bisa menggunakannya lagi seperti biasa.

Posting Komentar untuk "Daftar Situs dan Aplikasi yang Diblokir Oleh Kominfo, Akhirnya Dicabut?"