Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

2 Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online dan Syaratnya

Nah sekarang kalian bisa mendapatkan cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online lho. Cukup simak artikel ini sampai selesai.
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk memberikan uang tunai kepada peserta yang sudah pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

Dengan JHT, kalian bisa mendapatkan bantuan finansial ketika sudah tidak bekerja lagi atau pensiun. Buat kalian yang masih bingung untuk menklaim, berikut adalah penjelasannya.

Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Siapa yang bisa klaim JHT? Klaim JHT bisa dilakukan oleh kalian yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa klaim JHT secara online, yaitu:
  • Sudah berusia 56 tahun atau sesuai dengan usia pensiun yang ditetapkan oleh perusahaan (PKB)
  • Sudah selesai masa kerja yang ditentukan dalam kontrak kerja (PKWT)
  • Sudah berhenti usaha sebagai pekerja mandiri (BPU)
  • Sudah mengundurkan diri atau di-PHK dari pekerjaan
  • Sudah meninggalkan Indonesia untuk selamanya, baik sebagai WNI atau WNA
  • Mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia
  • Ingin klaim sebagian JHT sebesar 10% atau 30%

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online Terbaru

Ada dua cara yang bisa kalian pilih untuk klaim JHT, yaitu lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau lewat portal Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini langkah-langkahnya:

1. Klaim JHT lewat aplikasi JMO

  • Download dan instal aplikasi JMO di smartphone kalian, lalu buka dan pilih menu Jaminan Hari Tua
  • Pilih menu Klaim JHT dan pastikan kalian memenuhi syarat yang ditampilkan dengan tanda centang hijau, lalu klik Selanjutnya
  • Pilih sebab klaim yang sesuai dengan kondisi kalian, lalu klik Selanjutnya
  • Cek data kepesertaan kalian dan pilih Sudah jika sudah benar
  • Swafoto dengan menekan tombol Ambil Foto sesuai dengan ketentuan yang ada di layar
  • Isi data NPWP dan rekening yang aktif, lalu klik Selanjutnya
  • Lihat rincian saldo JHT yang akan kalian terima, lalu klik Selanjutnya
  • Konfirmasi data kalian dan pastikan tidak ada kesalahan, lalu klik Konfirmasi
  • Tunggu proses klaim JHT kalian selesai dan cek statusnya di menu Tracking Klaim

2. Klaim JHT lewat portal Lapak Asik

  • Kunjungi portal Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan dan isi data diri kalian seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Unggah dokumen persyaratan dan foto diri terbaru yang tampak depan dengan format JPG/JPEG/PNG/PDF dan ukuran maksimal 6 MB
  • Simpan data pengajuan kalian setelah mendapat konfirmasi
  • Tunggu email yang berisi jadwal wawancara online dari petugas BPJS Ketenagakerjaan
  • Ikuti wawancara via video call untuk verifikasi data kalian
  • Saldo JHT kalian akan dikirim ke rekening yang kalian lampirkan di formulir setelah proses selesai.

Penutup

Nah dari kedua metode di atas, kira-kira cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online mana yang ingin kalian gunakan?

Jika bingung, kalian bisa mencoba keduanya dan bisa membandingkan metode mana yang lebih praktis dan mudah.

Posting Komentar untuk "2 Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online dan Syaratnya"