Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

5 Cara Cek Tagihan PDAM Online Terbaru 2023

Cek Tagihan PDAM - Sebagai seorang pelanggan PDAM, pasti sudah tidak asing lagi dengan rutinitas membayar tagihan bulanan. Namun, terkadang hal ini bisa menjadi pekerjaan yang cukup merepotkan dan memakan waktu, terutama jika harus mengantri di loket pembayaran.

cara cek tagihan PDAM online

Oleh karena itu, dengan adanya layanan cek tagihan PDAM secara online, kita bisa memudahkan proses pembayaran tagihan dengan lebih praktis dan efisien. Nah mungkin ada diantara kalian yang masih bingun dengan caranya.

Maka dari itu simak informasi lengkapnya di artikel yang Halamantutor.xyz buatkan berikut ini sampai selesai.

Baca Juga: 4 Cara Pasang Wifi Indihome di Rumah: Syarat dan Biaya Pemasangan

Cara Cek Tagihan Air PDAM Secara Online

Nah pihak PDAM memberikan beberapa metode yang bisa dilakukan untuk mengecek tagihan pembayaran PDAM secara online. Berikut penjelasannya:

1. Melalui Website Resmi PDAM

Cara pertama yang bisa kalian lakukan untuk mengecek tagihan PDAM secara online adalah melalui website resmi PDAM. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Pertama-tama, buka website resmi PDAM di browser kalian.
  • Setelah itu, cari menu "Pembayaran" atau "Tagihan" pada halaman utama website.
  • Kemudian, pilih opsi "Cek Tagihan" dan masukkan nomor pelanggan PDAM kalian.
  • Setelah itu, klik tombol "Cari" atau "Check" untuk menampilkan tagihan kalian.
  • Kalian juga bisa memilih untuk mendownload atau mencetak tagihan tersebut untuk dijadikan referensi pembayaran.

2. Melalui Aplikasi Mobile PDAM

Cara kedua yang bisa kalian lakukan untuk mengecek tagihan air PDAM secara online adalah melalui aplikasi mobile PDAM. Aplikasi ini dapat cek dari seluruh daerah di Indonesia seperti Jakarta,Surabaya, Bandung, Palembang, Jambi dan sebaginya.

 Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Silahkan download aplikasi mobile PDAM di smartphone kalian.
  • Kemudian, buka aplikasi dan masukkan nomor pelanggan PDAM kalian.
  • Langkah selanjutnya, pilih opsi "Cek Tagihan" dan tunggu beberapa saat hingga tagihan kalian muncul di layar.
  • Kalian juga bisa memilih untuk mendownload atau mencetak tagihan tersebut untuk dijadikan referensi pembayaran.

3. Melalui Layanan SMS

Cara selanjutnya yang bisa kalian lakukan untuk cek tagihan PDAM secara online adalah melalui layanan SMS. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Pertama-tama, ketik pesan SMS dengan format: CEK TAGIHAN [nomor pelanggan PDAM] dan kirim ke nomor yang sudah disediakan oleh PDAM.
  • Tunggu beberapa saat hingga kalian menerima balasan SMS dari PDAM berisi informasi tagihan kalian.
  • Kalian juga bisa memilih untuk menyimpan pesan tersebut sebagai referensi pembayaran.

4. Cara cek tagihan air PDAM lewat Tokopedia

Kalian bisa juga memanfaatkan e-commerce Tokopedia untuk cek tagihan PDAM, ikuti langkah-langkah berikut:
  • Buka aplikasi Tokopedia dan pilih menu “Tagihan & Isi Ulang” di halaman utama
  • Pilih opsi “PDAM” di daftar tagihan yang tersedia
  • Masukkan ID pelanggan PDAM dan klik “Cari Tagihan
  • Tagihan air PDAM yang harus dibayarkan akan muncul di layar ponselmu
  • Kemudian pilih opsi “Bayar” dan lakukan pembayaran melalui metode pembayaran yang tersedia

5. Cara cek tagihan air PDAM lewat Shopee

Sama seperti Tokopedia, pastikan kamu sudah memiliki akun Shopee dan aplikasi Shopee terpasang di ponselmu. Berikut panduannya:
  • Buka aplikasi Shopee dan pilih menu “Tagihan & Isi Ulang” di halaman utama
  • Pilih opsi “PDAM” di daftar tagihan yang tersedia
  • Masukkan ID pelanggan PDAM dan klik “Cari Tagihan”
  • Tagihan air PDAM yang harus dibayarkan akan muncul.
  • Pilih opsi “Bayar” dan lakukan pembayaran melalui metode pembayaran yang tersedia.
  • Selesai

Akhir Kata

Dengan adanya kemudahan dalam cek tagihan air PDAM secara online melalui website ataupun aplikasi, kalian tak perlu lagi repot-repot datang ke kantor PDAM atau bahkan keluar rumah. Selain itu, proses jadi lebih cepat dan praktis.

Posting Komentar untuk "5 Cara Cek Tagihan PDAM Online Terbaru 2023"