Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mudah Membuat EFIN Online: Syarat dan Langkah-Langkahnya!

Banyak di antara kalian yang mungkin belum tahu cara membuat EFIN online pribadi tanpa pergi ke kantor pajak sebelumnya. Tapi jangan khawatir, artikel ini akan membahas langkah-langkah membuat EFIN online dengan bahasa yang mudah dipahami. 

Seiring dengan perkembangan teknologi, pemerintah Indonesia juga telah mengembangkan sistem perpajakan online untuk memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak. 

Cara Mudah Membuat EFIN Online

Salah satu layanan perpajakan online yang wajib kalian miliki adalah EFIN atau Electronic Filing Identification Number. EFIN adalah nomor identifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengakses layanan perpajakan online. 

Dengan memiliki EFIN, kalian bisa melakukan pengisian SPT (Surat Pemberitahuan) dan pembayaran pajak secara online dengan mudah dan cepat. Membuat EFIN online perorangan atau lembaga sebenarnya sangat mudah, asalkan kalian tahu langkah-langkahnya. 

Oleh karena itu simak artikel Halamantutor.xyz ini sampai selesai. Yuk, kita mulai pembahasannya!

Baca Juga: 5 Cara Menghidupkan Laptop Tanpa Tombol Power yang Mudah dan Efektif

Dokumen Persyaratan Daftar EFIN Online

Sebelum memulai pembahasan cara membuat EFIN online, ada baiknya kalian menyiapkan beberapa dokumen pendukung yang diperlukan, antara lain:

  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Surat Kuasa Khusus (jika kalian menggunakan jasa konsultan pajak)

Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut ini untuk membuat EFIN online.

Cara Membuat EFIN Secara Online Tanpa ke Kantor Pajak

Ada beberapa tahap yang harus kalian lakukan jika ingin buat EFIN pribadi secara online. Langsung saja simak penjelasan selangkapnya di bawah ini:

1. Kunjungi Situs DJP Online

Pertama, buka situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id. Pilih menu "Registrasi" dan klik "Daftar Baru".

2. Isi Data Pribadi

Isi data pribadi kalian , seperti nama lengkap, alamat, dan nomor telepon. Pastikan data yang kalian isi sesuai dengan dokumen pendukung yang kalian miliki.

3. Unggah Dokumen Pendukung

Unggah dokumen pendukung yang diperlukan, seperti NPWP dan KTP. Jangan lupa juga untuk mengunggah Surat Kuasa Khusus jika kalian menggunakan jasa konsultan pajak.

Baca Juga: 10 Cara Mengatasi Bluetooth Laptop Tidak Terdeteksi

4. Verifikasi Data

Setelah mengisi data pribadi dan mengunggah dokumen pendukung, DJP akan melakukan verifikasi data. Jika data yang kalian isi sudah terverifikasi, DJP akan mengirimkan email berisi EFIN kalian .

5. Aktivasi EFIN

Setelah menerima email EFIN, kalian harus mengaktivasinya terlebih dahulu. Untuk itu, kunjungi kembali situs DJP Online dan pilih menu "Aktivasi EFIN". Masukkan nomor EFIN dan tanggal lahir kalian , lalu ikuti instruksi yang diberikan.

Kesimpulan

Nah kalian sekarang sudah mengetahui cara membuat EFIN online dengan mudah. Meskipun terlihat rumit, namun jika kalian mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, membuat EFIN online sebenarnya cukup mudah dan tidak terlalu memakan waktu.

Dengan memiliki EFIN online, kalian bisa lebih mudah dalam melakukan transaksi perpajakan online, serta mengurangi risiko terjadinya kesalahan dalam proses pelaporan dan pembayaran pajak.

FAQ

Apakah bisa membuat EFIN online tanpa NPWP?

Tidak bisa. NPWP diperlukan sebagai dokumen pendukung untuk membuat EFIN online.

Berapa lama waktu yang diperlukan untuk membuat EFIN online?

Proses pembuatan EFIN online selesai dalam waktu 1-2 minggu setelah data kalian diverifikasi oleh DJP.

Posting Komentar untuk "Cara Mudah Membuat EFIN Online: Syarat dan Langkah-Langkahnya!"