Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mengurus BPKB Hilang, Syarat dan Biayanya

Cara mengurus BPKB hilang wajib diketahui jika terjadi pada kalian. Nah BPKB adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh pemilik kendaraan sebagai identitas kendaraan. Apabila dokumen ini hilang, maka kalian harus segera mengurusnya.

Cara Mengurus BPKB Hilang

Karen jika terdapat razia, kendaraan yang tidak ada BPKB bisa ditilang. Hal ini bisa menjadi indikasi bahwa kendaraan yang dipakai merupakan kendaraan orang lain atau curian. Maka dari itu jangan dianggap remeh.

Nah mungkin ada diantara kalian yang bingung untuk mengurus BPKB yang hilang lalu syarat apa saja yang harus dilengkapi. Maka dari itu, kali ini Halamantutor.xyz akan memberikan penjelasannya kepada kalian. Simak artikel ini sampai selesai.

Baca Juga: 4 Cara Mengetahui Nomor Kurir Shopee Express Semua Wilayah

Dokumen Persyaratan Untuk Mengurus BPKB Hilang

Sebelum ke cara mengurus BPKB hilang atas nama sendiri, kalian harus mempersiapkan syarat-syaratnya terlebih dahulu. Pastikan semuanya sudah kalian persiapkan sebagai langkah awal mengurus BPKB yang hilang.

Berikut syarat mengurus BPKB hilang:

  1. Surat kehilangan BPKB dari pihak kepolisian
  2. Surat pernyataan BPKB hilang yang disertai materai Rp10.000
  3. Surat pernyataan BPKB hilang dari Bank yang disertai dengan materai. Ini sebagai bukti kalau BPKB tidak sedang dijadikan jaminan.
  4. Fotokopi KTP atau SIM
  5. Kwitansi asli pembelian kendaraan (jika belum balik nama)
  6. Surat kuasa dan fotokopi KTP yang dikuasakan (jika mengurus BPKB hilang atas nama orang lain)
  7. Formulir permohonan
  8. Fotokopi STNK
  9. Hasil cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
  10.  Surat keterangan dari Reskrim
  11. Fotokopi BPKB lama atau minimal hafal nomornya
  12.  Pemberitaan BPKB hilang di surat kabar atau media masa

Cara Mengurus BPKB Hilang 2023 dengan Mudah

Setelah semua persyaratan terpenuhi, selanjutnya kalian bisa ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk mengurus BPKB yang hilang:

1. Buat Laporan Kehilangan di Kantor Polisi

Pertama silahkan kalian buat dulu surat kehilangan di kantor terdekat di daerah kalian. Sampaikan kepada perugas kalau kalian ingin membuat surat kehilangan BPKB. Nantinya petugas akan memberikan Berita Acara Pemeriksaa (BAP).

Nantinya kalian akan ditanya beberapa informasi seperti nama pemilik BPKB, kronologi kehilangan, kira kira tanggal berapa dan dimana BPKB tersebut hilang. Jika sudah, maka kalian diminta untuk melakukan tanda tangan.

2. Buat Surat Pernyataan BPKB Hilang Dilengkapi Dengan Materai

Apabila sudah mendapatkan surat kehilangan dari polisi, selanjutnya silahkan kalian buat sendiri surat pernyatakan kehilangan BPKB. Tambahkan nama dan informasi pribadi lainnya. Jangan lupa surat penyataan tersebut harus kalian tanda tangani di atas materai Rp10.000.

Setelah selesai membuat laporan kehilangan dari pihak kepolisian dan reskrim, selanjutnya Anda perlu membuat surat pernyataan pribadi terkait kehilangan BPKB. Surat pernyataan ini dibuat dengan menandatangani pernyataan yang ada dan tidak lupa dibubuhi materai Rp6.000.

Baca Juga: 3 Cara Mengetahui Daya Listrik Rumah Di Meteran

3. Surat Pernyataan BPKB Tidak Dijaminkan dari Bank 

Dokumen lain yang harus dibuat adalah surat pernyataan kalau BPKB tidak digadaikan atau menjadi sebuah jaminan. Kalian bisa mengurusnya di Bank terdekat yang ada di daerah kalian atau perusahaan pembiayaan.

Jangan lupa kalau surat pernyataan dari bank tersebut juga harus dilengkapi dengan materai sebagai bentuk keaslian.

4. Upload Berita Kehilangan di Media Masa (tidak wajib)

Agar laporan semakin kuat, kalian bisa membuat informasi atau pengumuman kehilangan BPKB di media sosial seperti Facebook ataupun Twitter. Ditambahkan dengan informasi kepemiliki yang ada di dalam BPKB dan juga informasi lain.

Meskipun hal ini tidak wajib dilakukan, akan tetapi bisa menjadi bukti kongkrit kalau kalau kalian sudah menyebarkan berita kehilangan.

5. Datang ke Samsat Terdekat

Setelah semua langkah di atas dilakukan, selanjutnya kalian kunjungi kantor Samsat terdekat dengan membawa semu dokumen yang sudah dibuat sebelumnya. Pastikan kalian datang ke kantor Samsat yang sama seperti saat mendaftar BPKB.

Kemudian isi formulir pendaftar dan tunggu sampai nomor antrian dipanggil. Namun sabelumnya kalian diminta untuk melakukan cek fisik kendaraan. 

Ketika nomor antrian dipanggil, silahkan sampaikan kepada petugas kalau kalian ingin membuat BPKB baru atau duplikat BPKB dengan melampirkan dokumen persyaratan. 

Jika sudah, selanjutnya kalian tinggal menunggu saja BPKB baru selesai dibuat. Biasanya membutuhkan waktu sampai 1 bulan bahkan lebih.

Biaya Mengurus BPKB Hilang

Mungkin kalian bertanya-tanya biaya mengurus BPKB yang hilang dan pembuatan BPKB baru kira-kira berapa. 

Untuk biayanya sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 76 Tahun 2020 dengan rincian sebagai berikut:

  • Biaya BPKB hilang dikenai tarif sebesar Rp225.000 untuk kendaraan roda 2 dan 3 
  • Biaya BPKB hilang dikenai tarif sebesar Rp375.000 untuk kendaraan roda 4 atau di atasnya 

Biaya ini berlau untuk mengurus BPKB hilang atas nama sendiri ataupun orang lain atau bukan atas nama sendiri.

Baca Juga: 5 Cara Cek Limit Home Credit di Aplikasi dengan Mudah

*                *                    *

Itulah tadi cara mengurus BPKB hilang atas nama sendiri ataupun orang lain beserta syarat dan biayanya. Segera urus ketika BPKB kendaraan hilang agar proses cepat ditangani. Semoga bisa membantu kalian yang membutuhkann. Terima kasih!

Posting Komentar untuk "Cara Mengurus BPKB Hilang, Syarat dan Biayanya"