Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mengaktifkan KIS dari Pemerintah, Paling Mudah!

Cara Mengaktifkan KIS Gratis - KIS atau Kartu Indonesia Sehat merupakan program dari Pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat dalam bidang kesehatan. Jadi fungsinya untuk membantu masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan akses kesehatan yang layak. 
Cara Mengaktifkan KIS dari Pemerintah
Program ini memang diberikan secara gratis tanpa adanya iuran seperti halnya BPJS. Sehingga masyarakat yang kurang mampu secara finansial, tidak perlu melakukan pembayaran atau biaya berobat dimanapun.

Sesuai dengan namanya Kartu Indonesia Pintar berbentuk kartu yang di dalamnnya berisi informasi identitas diri dari pemilik KIS.

Dengan begitu semua masyarakat bisa memperoleh fasilitas dan layanan kesehatan yang sama dengan dengan lainya. Akan tetapi sebelum bisa menggunakan KIS, masyarakat harus mengaktifkan KIS dari pemerintah terlebih dahulu.

Syarat Mengaktifkan KIS dari Pemerintah

Sebelum memulai aktifasi KIS, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan terlebih dahulu agar nantinya dapat diproses. 


Berikut dokumen persyaratan mengaktifkan KIS:
  • Kartu JKN-KIS
  • Kartu Keluarga
  • KTP-Elektronik
  • Dokumen pendukung lainnya

Cara Mengaktifkan KIS dari Pemerintah untuk Pemula

Mungkin ada diantara kalian yang masih bingung untuk mengaktifkan Kartu Indonesia Sehat atau KIS ini. Nah setelah semua persyaratan dilengkapi, berikutnya ikuti langkah-langkah di bawah ini.
  1. Silahkan datangi kantor Dinsos atau Dinas Sosial terdekat yang ada di daerah kalian.
  2. Pastikan semua dokumen persyaratan kalian bawa.
  3. Setelah sampai, sampaikan kepada petugas kalau kalian ingin mengaktifkan KIS.
  4. Serahkan semua dokumen persyaratan yang diminta
  5. Nantinya petugas akan menerbitkan surat keterangan permohonan aktivasi KIS. Surat ini nantinya ditujukan ke BPJS Kesehatan.
  6. Langkah selanjutnya bawa kartu tersebut ke rumah sakit dan laporkan jika keanggotaan KIS kalian sudah diaktifkan.
  7. Selesai.
Perlu diingat jika kalian sudah pernah membuat KIS nanum tidak aktif selama 6 bulan, untuk mengaktifkannya lagi, kalian hanya tinggal membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinsos.

Cara Cek Status Keaktifan KIS

Setelah kalian melakukan pengaktifan, maka sebelum digunakan kalian juga harus cek dulu status KIS apakah sudah aktif atau belum. Karena jika belum aktif, maka KIS tidak bisa digunakan.

Adapun beberapa cara mengecek status keaktifan KIS sebagai berikut:

1. Mengecek di Faskes

Pertama kalian dapat mengecek apakah KIS sudah aktif atau belum secara langsung melalui fasilitas kesehatan atau disebut Faskes Misalnya Puskesmas, rumah sakit atau klinik.

Namun tidak semuanya, namun perlayanan yang sudah terdaftar di KIS. Nantinya kalian tinggal meminta tolong kepada petugas untuk mengecek status aktifan KIS.

2. Hubungi Call Center

Kalau kalian tidak ingin keluar rumah, kalian bisa mengecek status keaktifan KIS secara online lewat Hp yakni dengan menghubungi Call Center. Dengan begitu kalian dapat melakukannya dimana saja kapan saja.

Nomor call center yang bisa kalian hubungi yaitu  1500400. Namun perlu diingat kalau kalian membutuhkan pulsa untuk bisa menghubungi call center.

3. Cek KIS ke BPJS Kesehatan atau Dinsos

metode terakhir untuk cek KIS dari Pemerintah adalah langsung ke kantor Dinsos atau BPJS Kesehatan. Nantinya kalian tinggal tanyakan status keatifan KIS yang dimiliki.


*                    *                    *

Mungkin hanya itu rangkuman cara mengaktifkan KIS dari pemerintah lewat Hp atau secara langsung gratis. Nah jika kalian punya trik lain, jangan sungkan untuk berbagi di kolom komentar. 

Sayangnya sampai artikel ini ditulis, cara mengaktifkan KIS dari pemerintah secara online belum bisa dilakukan. Semoga bermanfaat!

Posting Komentar untuk "Cara Mengaktifkan KIS dari Pemerintah, Paling Mudah!"